Jumat, 18 Januari 2013


Motto             : be patient is bitter thing but it will bring nice fruit.
 Title  : the rule of education
PREFACE
First of all, I would like to express a lot of thanks to the god who has blessed us, given us upon a long live, good condition and high motivation so that we can survive this world. and also I don’t forget to send respect to our prophet Muhammad SAW ( peace be upon him )  who has guide the human being  from the worst to the peace , from the darkness to the lightness  and from jahiliah era into islamiah era.
Secondly, I would like to express a lot of thanks to my lovely mother, brother and sister always give me support and spirit, and also I don’t forget to say a lot of thanks  to my lovely teachers, they are Kamridah Habe, S.Pd.I  and  instructors who never give up guidance me.











CHAPTER I
INTRODUCTION
A.   Background the Rule of Education
Education in Indonesia are all co-education in Indonesia, either structured or unstructured. In a structured, education in Indonesia is the responsibility of the Ministry of National Education Republic of Indonesia  (Kemdiknas), formerly named the Department of Education and Culture of the Republic of Indonesia (MOEC). In Indonesia, all residents must follow the program compulsory education for nine years, six years in elementary school / madrasah and three years of middle school / madrasah tsanawiyah.
B.   Problem statement.
1.    What is the definition of rule and education?
2.    How is the form of the rule of education  ?












CHAPTER II
DISCUSSION
A.   Definition of Rule and Education
Definition of rules etymology is an attempt to constrain the object to something that you want someone to move it to another person. Rules can also mean a set of necessary provisions so that there is efficiency in the pursuit of a goal.
1.    The action set; (everything) that has already been set: ~ house in the West;
2.    To (regulations, standards, instructions, orders) which has been selected to be followed: we must obey the traffic on the road ~: ~ how to take this medicine?;
The definition of education in common usage, that education is merely the delivery of knowledge, skills and information from teachers to students, is inadequate to capture what is really important about being and becoming educated.The proper definition is basically the process of becoming an educated person, but that begs the question of what counts as an educated person.Being an educated person means you have access to optimal states of mind regardless of the situation.
B.   The form of the rule of education 
In 2003, was also born of the Law on National Education System through Law 20 of 2003 which replaced Law no. 2 of 1989. It is clearly expressed in the Act that the national education system should be able to ensure equal educational opportunities, improving quality and relevance and efficiency of education management to meet the challenges in according with the demands of changes in local, national, and global education reform that needs to be done in a planned, purposeful, and sustainable.
When referring to the Constitution of 1945 mentioned in article 31, paragraph 1 that every citizen has the right to education and paragraph 2 states that every citizen must attend compulsory primary education and government finance. And the Law 20/2003 Article 5, that every citizen has an equal right to obtain a quality education, citizens who have physical, emotional, mental, intellectual, and / or socially entitled to special education, citizens in remote or underdeveloped and remote indigenous communities are entitled to special education services, citizens who have the potential of intelligence and special talents are entitled to special education as well as every citizen is entitled to increase the chance of lifelong education.
Community's role in national education, especially involvement in the planning and the evaluation is still viewed as a passive involvement of the box. Active community initiatives are seen as things that are not considered important. Though clearly in article 8 of Law No. 20/2003 stated that the public has a right to participate in the planning, implementation, monitoring and evaluation of educational programs. Community participation is currently only in the form of the Board of Education and the School Committee, where the process of forming committees even the school not entirely done with an open and participatory process.
In this case also will discussion the rule of process of education that the students pass three steps :
Education level is determined based on the educational stage developmental level of students, the objectives to be achieved, and the capabilities developed in early childhood education. Referring to Law No. 20 of 2003, Article 1, Item 14 on the System of National Education, early childhood education (early childhood) is a development effort aimed at children from birth to age six years through the provision of education to assist the growth stimulation and physical and spiritual development so that children have the readiness to enter further education.
a.    Primary education. Primary education is the beginning of education for 9 (nine) the first year of school that underlie children's secondary education.
b.    Secondary education. Secondary education is an advanced education level of primary education.
c.    Higher education. Higher education is education after secondary education program that includes education diploma, bachelor's, master's, doctoral, and specialists organized by the college.
1.    Competency Standards Graduates
Graduates Competency Standards for elementary and secondary education unit is used as a guideline judgment in determining the graduation of students.
2.    Content Standards
Content Standards include a minimum of material scope and level of minimal competence to achieve minimum competency on the level and type of education. Content standard contains the basic framework and structure of the curriculum, the burden of learning, level of the education curriculum, and educational calendar.
3.    Standard process
Learning process in the educational unit organized in an interactive, inspiring, fun, challenging, motivating learners to actively participate and provide enough space for innovation, creativity, and independence in accordance with their talents, interests, and physical and psychological development of students.
4.    Personnel Standards and Education
Educators must have academic qualifications and competence as an agent of learning, physically and mentally healthy, and have the ability to achieve national education goals. Academic qualifications referred to above is the level of minimum education to be met by an educator as evidenced by a diploma and / or expertise relevant certificate pursuant to applicable legislation. Competence as an agent of learning in primary and secondary education and early childhood education include: Pedagogic Competence, Personality Competence, Professional Competence and Social Competence.
Educators include teachers on TK / RA, SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA, SDLB / SMPLB / SMALB, SMK / MAK, education units Package A, Package B and Package C, and educators at institutions and training courses.


















CHAPTER III
CLOSING
A.   Conclusion
Rule of education is a very important rule is set within the world of education, because the rules are able to create someone more qualified. especially the rules that have been in charge of education would be able to create more brilliant Indonesian nation.
















References
·       carapedia.com/_definisi_rule_info2113.html
·         carapedia.com/_definisi_educatio.html
·         asadeli.wordpress.com/2007/04/23/sistem-pendidikan/






















Motto: kesabaran  adalah hal yang pahit tetapi akan menghasilkan buah paling manis
Judul  :Aturan pendidikan .
.

                                               KATA PENGANTAR
            Pertama-tama, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih pada Allah yang telah  memberi kita umur yang  panjang, yang baik dan motivasi yang tinggi sehingga kita dapat bertahan hidup dunia ini. dan juga saya tidak lupa kita kirimkan salawat dan salam  kepada baginda nabi kita Muhammad SAW (saw) yang telah membimbing manusia dari kondisi yang jelek ke hal yang lebih baik, dari gelap gulita  ke terang menerang dan dari zaman jahiliah ke zaman Islamiyah.
Kedua, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada 
ibu dan kakak tercinta selalu memberi saya dukungan dan semangat, dan juga saya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada guru  saya tercinta , mereka Kamridah Habe, S Pd.I dan instruktur yang tidak pernah menyerah membimbing saya.






                                                           






BAB I
PENDAHULUA
N
A.   Latar Belakang Peraturan Pendidikan
            Pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab bagi  pemerintah Indonesia, baik terstruktur atau tidak terstruktur.  pendidikan di Indonesia adalah tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), sebelumnya bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua warga harus mengikuti program pendidikan wajib belajar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar / madrasah dan tiga tahun sekolah menengah /madrasah tsanawiyah.
B. Soal pernyataan.
            1. Apa definisi pemerintahan dan pendidikan?
            2. Bagaimana bentuk aturan pendidikan?
















BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi Peraturan dan Pendidikan
1.    aturan secara etimologi adalah suatu benda usaha untuk memberi batasan terhadap sesuatu yang dikehendaki seseorang untuk memindahkannya kepada orang lain. Dengan kata lain, menjelaskan materi yang memungkinkan cendekiawan untuk membahas tentang hakikatnya. Dengan kata lain, menjelaskan materi yang memungkinkan cendekiawan untuk membahas tentang hakikatnya.
Aturan juga dapat berarti seperangkat ketetapan yang diperlukan agar ada efisiensi dalam usaha mengejar sebuah tujuan.
1. hasil perbuatan mengatur; (segala sesuatu) yg sudah diatur: ~ rumahnya secara Barat;
diturut: kita harus menurut ~ lalu lintas di jalan ; bagaimana ~ minum obat ini?;
2.    Definisi pendidikan dalam pemakaian umum, bahwa pendidikan hanyalah penyampaian pengetahuan, keterampilan dan informasi dari guru kepada siswa, tidak memadai untuk menangkap apa yang sebenarnya penting tentang menjadi dan menjadi educated.The definisi yang tepat pada dasarnya adalah proses menjadi yang berpendidikan orang, tapi itu menimbulkan pertanyaan apa yang dianggap sebagai dididik person. orang yang berpendidikan berarti Anda memiliki akses ke negara optimal pikiran terlepas dari situasi Anda masuk
  berpikir jernih dan bertindak secara efektif untuk mencapai diri yang dipilih dan tujuan aspirations.Education, karena itu, adalah lebih tepat didefinisikan sebagai proses kognitif kartografi, pemetaan pengalaman dan mencari berbagai rute yang optimal yang dapat diandalkan untuk menyatakan pikiran saat Anda menemukan diri Anda di non -optimal negara. Seperti kita ketahui bahwa pendidikan hampir penting bagi kehidupan manusia, sehingga dalam hal ini
akan ingin membahas tentang aturan pendidikan.
B.bentuk aturan pendidikan .
            Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian , kecerdasan, karakter, mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1, Ayat 1), dan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama , budaya nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah mendirikan Pendidikan Nasional Standar 8 Indonesia adalah panduan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan keterampilan dan membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 2002/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan peserta didik . dalam dunia pendidikan ada 3 tahap yang harus di lewati :

Pendidikan anak usia dini

Mengacu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.dan di dalam proses pendidikan ada beberapa penilaian terpenting dalam proses  pendidikan :
1.    standar isi
            Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C .
2. standar proses
            Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

                         Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompOK.





BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
   Peraturan pendidikan merupakan aturan yang sangat penting diatur dalam dunia pendidikan, karena aturan dapat membuat seseorang lebih berkualitas. terutama aturan-aturan yang telah bertugas pendidikan akan dapat membuat bangsa lebih cemerlang bahasa Indonesia.


B. Referensi
• carapedia.com/_definisi_rule_info2113.html
• carapedia.com / _definisi_educatio.html
• asadeli.wordpress.com/2007/04/23/sistem-pendidikan /


           

 








Individual assignment
The rule of education

 



BY :
(INTERNET)
(ENGLISH TRAINING OF PLANET TEAM)
Full name : Rahma
Nick name      : Neptune
University      : STAIN Parepare
CAMBRIDGE ENGLISH COLLEGE (CEC) MAKASSAR
Tugas Mandiri
ATURAN PENDIDIKAN





OLEH :
(INTERNET)
(ENGLISH TRAINING OF PLANET TEAM)
Nama Lengkap     : Rahma
Nama Panggilan : Neptune
Universitas     : STAIN Parepare
CAMBRIDGE ENGLISH COLLEGE (CEC) MAKASSAR

0 komentar :

Posting Komentar