Motto :
be patient is bitter thing but it will bring nice fruit.
Title : the rule of education
PREFACE
First of all, I would like to express a lot of thanks
to the god who has blessed us, given us upon a long live, good condition and
high motivation so that we can survive this world. and also I don’t forget to
send respect to our prophet Muhammad SAW ( peace be upon him ) who has guide the human being from the worst to the peace , from the
darkness to the lightness and from
jahiliah era into islamiah era.
Secondly, I would like to express a lot of thanks to
my lovely mother, brother and sister always give me support and spirit, and
also I don’t forget to say a lot of thanks
to my lovely teachers, they are Kamridah Habe, S.Pd.I and
instructors who never give up guidance me.
CHAPTER I
INTRODUCTION
A.
Background the Rule of Education
Education in
Indonesia are all co-education in Indonesia, either structured or unstructured.
In a structured, education in Indonesia is the responsibility of the Ministry of
National Education Republic of Indonesia
(Kemdiknas), formerly named the Department of Education and Culture of
the Republic of Indonesia (MOEC). In Indonesia, all residents must follow the
program compulsory education for nine years, six years in elementary school /
madrasah and three years of middle school / madrasah tsanawiyah.
B.
Problem
statement.
1.
What is the
definition of rule and education?
2.
How is the form of the rule of
education ?
CHAPTER II
DISCUSSION
A.
Definition of Rule and Education
Definition of rules etymology is an attempt to constrain
the object to something that you want someone to move it to another person. Rules can also mean a set of necessary provisions so that
there is efficiency in the pursuit of a goal.
1. The action set; (everything) that has already been set: ~
house in the West;
2. To (regulations, standards, instructions, orders) which
has been selected to be followed: we must obey the traffic on the road ~: ~ how
to take this medicine?;
The
definition of education in common usage, that education is merely the delivery
of knowledge, skills and information from teachers to students, is inadequate
to capture what is really important about being and becoming educated.The
proper definition is basically the process of becoming an educated person, but
that begs the question of what counts as an educated person.Being an educated
person means you have access to optimal states of mind regardless of the
situation.
B.
The
form of the
rule of education
In 2003, was also born of the Law on National Education
System through Law 20 of 2003 which replaced Law no. 2 of 1989. It is clearly
expressed in the Act that the national education system should be able to
ensure equal educational opportunities, improving quality and relevance and
efficiency of education management to meet the challenges in according with the
demands of changes in local, national, and global education reform that needs
to be done in a planned, purposeful, and sustainable.
When referring to the Constitution of 1945 mentioned in
article 31, paragraph 1 that every citizen has the right to education and
paragraph 2 states that every citizen must attend compulsory primary education
and government finance. And the Law 20/2003 Article 5, that every citizen has
an equal right to obtain a quality education, citizens who have physical,
emotional, mental, intellectual, and / or socially entitled to special
education, citizens in remote or underdeveloped and remote indigenous
communities are entitled to special education services, citizens who have the
potential of intelligence and special talents are entitled to special education
as well as every citizen is entitled to increase the chance of lifelong
education.
Community's role in national education, especially
involvement in the planning and the evaluation is still viewed as a passive
involvement of the box. Active community initiatives are seen as things that
are not considered important. Though clearly in article 8 of Law No. 20/2003
stated that the public has a right to participate in the planning,
implementation, monitoring and evaluation of educational programs. Community
participation is currently only in the form of the Board of Education and the
School Committee, where the process of forming committees even the school not
entirely done with an open and participatory process.
In this case also will discussion the rule of process of
education that the students pass three steps :
Education level is determined based on the educational
stage developmental level of students, the objectives to be achieved, and the
capabilities developed in early childhood education. Referring to Law No. 20 of
2003, Article 1, Item 14 on the System of National Education, early childhood
education (early childhood) is a development effort aimed at children from
birth to age six years through the provision of education to assist the growth
stimulation and physical and spiritual development so that children have the
readiness to enter further education.
a. Primary education. Primary education is the beginning of
education for 9 (nine) the first year of school that underlie children's
secondary education.
b. Secondary education. Secondary education is an advanced
education level of primary education.
c. Higher education. Higher education is education after
secondary education program that includes education diploma, bachelor's,
master's, doctoral, and specialists organized by the college.
1. Competency Standards Graduates
Graduates
Competency Standards for elementary and secondary education unit is used as a
guideline judgment in determining the graduation of students.
2. Content Standards
Content
Standards include a minimum of material scope and level of minimal competence
to achieve minimum competency on the level and type of education. Content
standard contains the basic framework and structure of the curriculum, the
burden of learning, level of the education curriculum, and educational
calendar.
3. Standard process
Learning process in
the educational
unit organized
in an
interactive, inspiring,
fun,
challenging,
motivating
learners to
actively
participate and provide
enough space for
innovation, creativity, and independence in accordance with their talents,
interests, and
physical
and
psychological
development
of students.
4. Personnel Standards and Education
Educators
must have academic qualifications and competence as an agent of learning,
physically and mentally healthy, and have the ability to achieve national
education goals. Academic qualifications referred to above is the level of
minimum education to be met by an educator as evidenced by a diploma and / or
expertise relevant certificate pursuant to applicable legislation. Competence
as an agent of learning in primary and secondary education and early childhood
education include: Pedagogic Competence, Personality Competence, Professional
Competence and Social Competence.
Educators include teachers on TK / RA, SD / MI, SMP /
MTs, SMA / MA, SDLB / SMPLB / SMALB, SMK / MAK, education units Package A,
Package B and Package C, and educators at institutions and training courses.
CHAPTER III
CLOSING
A. Conclusion
Rule of
education is a very important rule is set within the world of education, because
the rules are able to create someone more qualified. especially the rules that
have been in charge of education would be able to create more brilliant
Indonesian nation.
References
·
carapedia.com/_definisi_rule_info2113.html
·
carapedia.com/_definisi_educatio.html
·
asadeli.wordpress.com/2007/04/23/sistem-pendidikan/
Motto: kesabaran adalah hal yang pahit tetapi akan menghasilkan
buah paling manis
Judul :Aturan
pendidikan .
.
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih pada Allah yang telah memberi kita umur yang panjang, yang baik dan motivasi yang tinggi sehingga kita dapat bertahan hidup dunia ini. dan juga saya tidak lupa kita kirimkan salawat dan salam kepada baginda nabi kita Muhammad SAW (saw) yang telah membimbing manusia dari kondisi yang jelek ke hal yang lebih baik, dari gelap gulita ke terang menerang dan dari zaman jahiliah ke zaman Islamiyah.
Kedua, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada ibu dan kakak tercinta selalu memberi saya dukungan dan semangat, dan juga saya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada guru saya tercinta , mereka Kamridah Habe, S Pd.I dan instruktur yang tidak pernah menyerah membimbing saya.
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih pada Allah yang telah memberi kita umur yang panjang, yang baik dan motivasi yang tinggi sehingga kita dapat bertahan hidup dunia ini. dan juga saya tidak lupa kita kirimkan salawat dan salam kepada baginda nabi kita Muhammad SAW (saw) yang telah membimbing manusia dari kondisi yang jelek ke hal yang lebih baik, dari gelap gulita ke terang menerang dan dari zaman jahiliah ke zaman Islamiyah.
Kedua, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada ibu dan kakak tercinta selalu memberi saya dukungan dan semangat, dan juga saya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada guru saya tercinta , mereka Kamridah Habe, S Pd.I dan instruktur yang tidak pernah menyerah membimbing saya.
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Peraturan Pendidikan
Pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia, baik terstruktur atau tidak terstruktur. pendidikan di Indonesia adalah tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), sebelumnya bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua warga harus mengikuti program pendidikan wajib belajar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar / madrasah dan tiga tahun sekolah menengah /madrasah tsanawiyah.
Pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia, baik terstruktur atau tidak terstruktur. pendidikan di Indonesia adalah tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), sebelumnya bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua warga harus mengikuti program pendidikan wajib belajar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar / madrasah dan tiga tahun sekolah menengah /madrasah tsanawiyah.
B. Soal pernyataan.
1. Apa definisi pemerintahan dan pendidikan?
2. Bagaimana bentuk aturan pendidikan?
1. Apa definisi pemerintahan dan pendidikan?
2. Bagaimana bentuk aturan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Peraturan dan Pendidikan
1. aturan
secara etimologi adalah suatu benda usaha untuk memberi batasan terhadap
sesuatu yang dikehendaki seseorang untuk memindahkannya kepada orang lain.
Dengan kata lain, menjelaskan materi yang memungkinkan cendekiawan untuk
membahas tentang hakikatnya. Dengan kata lain, menjelaskan materi yang
memungkinkan cendekiawan untuk membahas tentang hakikatnya.
Aturan juga dapat berarti seperangkat ketetapan yang diperlukan agar ada efisiensi dalam usaha mengejar sebuah tujuan.
1. hasil perbuatan mengatur; (segala sesuatu) yg sudah diatur: ~ rumahnya secara Barat;
diturut: kita harus menurut ~ lalu lintas di jalan ; bagaimana ~ minum obat ini?;
Aturan juga dapat berarti seperangkat ketetapan yang diperlukan agar ada efisiensi dalam usaha mengejar sebuah tujuan.
1. hasil perbuatan mengatur; (segala sesuatu) yg sudah diatur: ~ rumahnya secara Barat;
diturut: kita harus menurut ~ lalu lintas di jalan ; bagaimana ~ minum obat ini?;
2. Definisi
pendidikan dalam pemakaian umum, bahwa pendidikan hanyalah penyampaian
pengetahuan, keterampilan dan informasi dari guru kepada siswa, tidak memadai
untuk menangkap apa yang sebenarnya penting tentang menjadi dan menjadi
educated.The definisi yang tepat pada dasarnya adalah proses menjadi yang
berpendidikan orang, tapi itu menimbulkan pertanyaan apa yang dianggap sebagai
dididik person. orang
yang berpendidikan berarti Anda memiliki akses ke negara optimal pikiran
terlepas dari
situasi Anda masuk
berpikir jernih dan bertindak secara efektif untuk mencapai diri yang dipilih dan tujuan aspirations.Education, karena itu, adalah lebih tepat didefinisikan sebagai proses kognitif kartografi, pemetaan pengalaman dan mencari berbagai rute yang optimal yang dapat diandalkan untuk menyatakan pikiran saat Anda menemukan diri Anda di non -optimal negara. Seperti kita ketahui bahwa pendidikan hampir penting bagi kehidupan manusia, sehingga dalam hal ini akan ingin membahas tentang aturan pendidikan.
berpikir jernih dan bertindak secara efektif untuk mencapai diri yang dipilih dan tujuan aspirations.Education, karena itu, adalah lebih tepat didefinisikan sebagai proses kognitif kartografi, pemetaan pengalaman dan mencari berbagai rute yang optimal yang dapat diandalkan untuk menyatakan pikiran saat Anda menemukan diri Anda di non -optimal negara. Seperti kita ketahui bahwa pendidikan hampir penting bagi kehidupan manusia, sehingga dalam hal ini akan ingin membahas tentang aturan pendidikan.
B.bentuk aturan pendidikan .
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian , kecerdasan, karakter,
mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(Pasal 1, Ayat 1), dan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama , budaya nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah mendirikan Pendidikan Nasional Standar 8 Indonesia adalah panduan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan keterampilan dan membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah mendirikan Pendidikan Nasional Standar 8 Indonesia adalah panduan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan keterampilan dan membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia
Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar
1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam
UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat
yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
Peran masyarakat dalam pendidikan
nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih
dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat
masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas
di dalam pasal 8 UU No. 2002/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan
serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program
pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun
belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan peserta didik . dalam dunia pendidikan ada 3 tahap yang harus di
lewati :
Pendidikan anak usia dini
Mengacu
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa
sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.dan di dalam proses pendidikan ada
beberapa penilaian terpenting dalam proses
pendidikan :
1. standar isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan,
dan kalender pendidikan.Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses
Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C .
2. standar proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
3. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi
kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompOK.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peraturan pendidikan merupakan aturan yang sangat penting diatur dalam dunia pendidikan, karena aturan dapat membuat seseorang lebih berkualitas. terutama aturan-aturan yang telah bertugas pendidikan akan dapat membuat bangsa lebih cemerlang bahasa Indonesia.
Peraturan pendidikan merupakan aturan yang sangat penting diatur dalam dunia pendidikan, karena aturan dapat membuat seseorang lebih berkualitas. terutama aturan-aturan yang telah bertugas pendidikan akan dapat membuat bangsa lebih cemerlang bahasa Indonesia.
B.
Referensi
• carapedia.com/_definisi_rule_info2113.html
• carapedia.com / _definisi_educatio.html
• asadeli.wordpress.com/2007/04/23/sistem-pendidikan /
• carapedia.com/_definisi_rule_info2113.html
• carapedia.com / _definisi_educatio.html
• asadeli.wordpress.com/2007/04/23/sistem-pendidikan /
Individual assignment
The rule of
education
BY
:
(INTERNET)
(ENGLISH
TRAINING OF PLANET TEAM)
Full name : Rahma
Nick name : Neptune
University : STAIN Parepare
CAMBRIDGE ENGLISH COLLEGE (CEC) MAKASSAR
Tugas Mandiri
ATURAN PENDIDIKAN
OLEH :
(INTERNET)
(ENGLISH
TRAINING OF PLANET TEAM)
Nama
Lengkap : Rahma
Nama
Panggilan : Neptune
Universitas : STAIN
Parepare
CAMBRIDGE ENGLISH COLLEGE (CEC) MAKASSAR
01.06
Unknown